RSS

11.000 Pekerja Anak Akan Dikembalikan Ke Sekolah


Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menargetkan untuk mengembalikan 11.000 pekerja anak ke sekolah pada tahun 2013, meningkat dibandingkan 2012 yang mencapai 10.750 pekerja anak.

"Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Para pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan sementara di rumah singgah dengan pendampingan khusus kemudian dikembalikan ke sekolah untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, Bdan C.

Mereka tersebar di 21 provinsi dan 72 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan pemerintah konsisten melaksanakan program nasional penanggulangan pekerja anak itu sesuai dengan amanat Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak yang dilakukan pemerintah itu juga untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dan sasaran utamanya anak bekerja dan putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sejak dilaksanakan pada 2008 sampai dengan tahun 2011, sebanyak 11.305 pekerja anak telah dikembalikan ke pendidikan. Pada 2012 ditargetkan menarik 10.750 pekerja anak di 84 Kabupaten/Kota pada 21 Provinsi untuk kembali ke bangku sekolah.

"Prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya," kata Muhaimin.

Pihak Kemnakertrans telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah dan para orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

"Para orang tua harus tahu bahwa dalam UU perlindungan anak, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan. Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas," kata Muhaimin.

Fenomena pekerja anak, kata Muhaimin merupakan masalah yang serius karena mengancam kualitas hidup anak, hak-hak normatif anak untuk bermain dan belajar dan dalam jangka panjang akan berpengaruh pada masa depan bangsa.

Muhaimin meminta penanggulangan pekerja anak menjadi gerakan bersama dan terlembaqa di berbagai lapisan masyarakat dan instansi/lembaga terkait agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergi guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan," kata Muhaimin.  (Ant/Gs)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar